iklan

PSU di TPS 2 Desa Kinatang - Bonehau, Ini Masalahnya

Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Sulbar tahun 2017 akan dilakukan di TPS 2 Desak Kinatang Kecamatan Bonehau Kabupaten Mamuju Sabtu (25/2) besok. Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Sulbar Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Rehang Mas'ud.


Menurut mantan Komisioner KPU Kabupaten Polewali Mandar ini, penyebab dilakukannya PSU di salah satu TPS di Kecamatan Bonehau tersebut, berawal dari temuan adanya ketidaksesuaian antara total jumlah surat suara yang terpakai dengan jumlah total pemilih yang menggunakan hak pilihnya pada hari pencoblosan.

Dari total surat suara termasuk surat suara cadangan yang masuk ke TPS 2 Desa Kinatang, kata Rehang, ditemukan seluruhnya tercoblos habis. Padahal sesuai daftar pemilih yang masuk ke TPS, jumlah pemilih baik dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun dari Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang melakukan pencoblosan pada hari pencoblosan, jumlahnya tidak sebanyak jumlah surat suara yang ada.

"Harusnya ada dua lembar surat suara yang tersisa. Yang terjadi tercoblos semuanya. Jadi jelas telah terjadi pelanggaran di TPS tersebut. Ada yang telah mencoblos lebih dari satu kali," kata Rehang.




Rehang mengatakan, PKPU nomor 10 tahun 2015 pasal 59 ayat 2 huruf (d) menyebutkan, pemungutan suara ulang dilakukan apabila lebih dari 1 (satu) orang Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari 1 (satu) kali pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda.

PSU di TPS 2 Desa Kinatang sendiri dilkaukan sesuai rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Mamuju yang diterima pihak KPU Kabupaten Mamuju usai melakukan rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten yang dilaksanakan pada hari Rabu (23/2) lalu.(*)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PSU di TPS 2 Desa Kinatang - Bonehau, Ini Masalahnya"

Post a Comment