iklan

Persoalan DPT Jadi Masalah Besar di Putaran Dua Pilkada DKI

Persoalan Daftar Pemilih Tetap atau DPT dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta saat pencoblosan pada 15 Februari lalu menjadi masalah yang paling penting untuk diperhatikan.
ilustrasi
Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz menyatakan berkaitan soal hak pilih memang data pemilih Jakarta masih menyisakan masalah. “KPU jelas mesti serius dalam memperbaiki data pemilih untuk putaran kedua,” ujar Masykurudin dikutip CNNIndonesia.com, Minggu (19/2).

Masykurudin menegaskan, seluruh warga Jakarta yang mempunyai hak pilih harus terdaftar dalam DPT, sekaligus mencegah orang yang tidak punya hak untuk memilih.

Caranya, kata dia, mengumpulkan formulir yang kemarin digunakan untuk mengidentifikasi pemilih tambahan. Dengan mendasarkan pemilih tambahan tersebut setidaknya dapat diketahui berapa yang perlu dimasukkan dalam DPT.

Masykurudin melanjutkan, Bawaslu juga perlu berkontribusi terkait hasil-hasil pengawasan menyangkut hak pilih di setiap tempat pemungutan suara (TPS).  “Bawaslu pasti punya dari hasil pengawasan TPS. Hal ini perlu disampaikan ke KPU untuk melihat seberapa besar persoalan DPT di masing masing TPS,” katanya.

Menurut Masykurudin persoalan lain yang menjadi sorotan yaitu masyarakat juga perlu memastikan dirinya terdaftar, sebelum pemungutan kedua nanti. Setidaknya dapat mengecek namanya di DPT baik di online maupun keluarganya serta menyiapkan dokumen yang perlu dibutuhkan menjelang hari H. “Ini agar kesulitan untuk memilih tidak terjadi lagi,” ucap dia.

Masykurudin menuturkan bahwa dengan tiga gerakan perbaikan tersebut diharapkan tidak ada lagi pemilih yang kehilangan haknya, dan adanya jaminan. “Partisipasi masyarakat pemilih akan meningkat. Persaingan di putaran kedua akan semakin ketat,” katanya.

Pemahaman Kuat

Masykurudin menyatakan tantangan paling berat penyelenggara Pilkada Jakarta putaran kedua adalah memberikan pemahaman kuat terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Itu dilakukan terhadap jaminan dan kerahasiaan hak pilih seseorang serta mempunyai keberanian terhadap setiap pengaruh sekitar," kata Masykurudin.

Hal tersebut dikatakannya setelah adanya pemungutan suara ulang di Jakarta yang tejadi di 2 TPS, yaitu TPS 29 Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan dan TPS 01 Kelurahan Utan Panjang, Jakarta Pusat.

"Dari kedua TPS tersebut, partisipasi pemilih turun. Di TPS 29 Kalibata, pengguna hak pilih yang sebelumnya 456 suara turun menjadi 412 suara atau turun 44 suara. Sementara di TPS 01 turun lebih rendah lagi yaitu dari dari 445 suara menjadi hanya 257 suara atau turun 188 suara," tuturnya.

Menurut dia, turunnya partisipasi ini menjadi peringatan keras bagi penyelenggara Pemilu, baik KPU maupun Bawaslu. "Mewujudkan penyelenggaraan yang berintegritas tidak hanya bekerja secara mandiri tetapi juga teliti dan tegas terhadap aturan dan pengaruh dari siapapun," ujarnya.

Ia mengatakan jika ada satu saja pelanggaran terhadap hak pilih, maka hukumannya tidak hanya berat secara individu tetapi juga mengakibatkan banyak pihak menjadi korban.

"Pelanggaran yang mengakibatkan pemungutan suara ulang berdampak langsung kepada tingkat partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya," ujar Masykurudin.

sumber: cnnindonesia.com

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Persoalan DPT Jadi Masalah Besar di Putaran Dua Pilkada DKI "

Post a Comment