iklan

Pesan Ombudsman: Boleh Mengklaim Tapi Jangan Paksakan Keadaan

Untuk mendorong layanan publik yang berimbang dan berkualitas selama tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Sulawesi Barat (Sulbar)  2017, jajaran Ombudsman RI Perwakilan Sulbar melakukan pemantauan tahapan Pilgub Sulbar hingga proses penetapan pasangan calon. Langkah ini merupakan tindaklanjut MoU Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI)  dengan Ombudsman Republik Indonesia.

“Lembaga kami bekerja berdasarkan aturan yang telah ada, karena Bawaslu dan KPU kan sudah memiliki aturan,  sehingga pola penerapannya itu yang harus diawasi, apakah penyelenggara bekerja sesuai tupoksi atau tidak, untuk meminimalisir terjadinya tindakan maladministrasi,” kata Kepala Perwakilan  Ombudsman Sulbar Lukman Umar, Selasa, (21/02/17) di Kantornya.

Lukman Umar
Terkait opini publik yang berkembang dan terkesan gaduh, Lukman menilai negeri ini sering gaduh dengan opini yang belum tentu sesuai dengan fakta di lapangan terlebih dalam momentum Pilkada, namun terkait opini saling klaim sebagai pemenang yang berseliweran di dunia maya maupun dunia nyata, ia menganggap hal tersebut sah-sah saja, dengan catatan mereka tidak memaksakan kehendak ketika fakta berkata lain.

Sejauh ini, Jajaran Ombudsman Perwakilan Sulbar, tetap melakukan pemantauan tahapan Pilgub Sulbar yang sifatnya tertutup, baik kepada penyelenggara pemilu maupun pengawas pemilu dalam rangka mendorong layanan publik berkualitas dan berjalan dengan baik selama tahapan Pilgub berjalan.

Secara klembagaan Ombudsman Perwakilan Sulbar menyampaikan apresiasi kepada Penyelenggara dan Pengawas Pemilu yang telah bekerja maksimal sehingga momentum Pilgub Sulbar sejauh ini bisa berjalan dengan baik dan diharapkan nantinya akan melahirkan pemimpin berkualitas yang bisa membawa daerah ini ke arah yang lebih baik.

Sumber: Humas Ombudsman Perwakilan Sulbar   

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pesan Ombudsman: Boleh Mengklaim Tapi Jangan Paksakan Keadaan "

Post a Comment