"Kuasa hukum yang akan kita tunjuk adalah Yusril Ihza Mahendra yang sekaligus sekjen PBB selaku partai koalisi kami," ujar Tim Media Centre SDK-KK, Hajrul Malik dalam konperensi pers yang digelar di kediaman Suhardi Duka Jl. Husni Thamrin Kota Mamuju beberapa hari lalu.
Dikutip dari Rakyatku.Com, Kalma Katta dalam kesempatan tersebut mengatakan, ada banyak hal yang perlu dsikapi dengan dilanjutkan ke proses hukum.
"Dengan selisih persentase suara yang sangat tipis, serta sejumlah temuan yang kami dapati, itu akan menjadi pintu untuk kami ke MK," ujar Kalma
Namun pihak pasangan calon yang diusung Partai Demokrat, PKS, Hanura dan PKB ini enggan merinci lebih jauh terkait materi gugatan dan temuan pelanggaran yang ia maksud.
"Tidak usah dibuka sekarang karena kami tidak ingin membuat kekacauan di Sulbar ini, kami ingin membuka faktanya di MK nanti," sambung SDK.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulbar menetapkan pasangan nomor urut 3, Ali Baal Masdar-Enny Anggraini (ABM-Enny) sebagai peraih suara terbanyak Pilgub Sulbar.
Untuk diketahui, pleno KPU Sulbar menetapkan perolehan suara nomor urut 1 SDK-KK sebanyak 240.010 suara, nomor urut 2 JSM-Hasan sebanyak 146.744 suara, dan nomor urut 3, ABM-Enny 244.763 suara.
Sumber: Artikel Asli
sangat rapi brow
ReplyDeleteIni sudah brapa bulan?
ReplyDeleteBaru sebulan lebih kayaknya..
ReplyDelete