Hasil rekapitulasi tingkat provinsi yang telah disampaikan secara terbuka juga belum merupakan penetapan pemenang Pilgub. Artinya sekalipun telah terlihat pasangan calon yang berhasil meraih suara terbanyak, namun penetapan pemenang Pilgub punya jadwal tersendiri.
Berdasarkan aturan yang ada, masih ada proses lain yang bisa dilalui pihak pasangan calon jika tidak menerima hasil pemilihan.
Menurut Komisioner KPU Sulbar Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Rehang Mas'ud, penetapan Pasangan Calon terpilih jika tanpa Perselisihan Hasil Pemilihan yaitu tanggal 10 - 12 Maret 2017.
Namun jika ada sengketa Hasil Pemilihan, maka penetapan mengikuti jadwal dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi.
Adapun penetapan Pasangan Calon terpilih pasca Putusan Mahkamah Konstitusi menurut Rehang, yaitu paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan. (*)
0 Response to "Penetapan Pemenang Pilgub Sulbar Belum Ada, Hanya Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara"
Post a Comment